Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi

- Pewarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Dok. Humas Komifno)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Dok. Humas Komifno)

JAKARTA – Kasus dugaan praktik perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru.

Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, disebut dalam surat dakwaan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menghadirkannya sebagai saksi di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Kalau yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi JPU, maka bisa dipanggil ke persidangan.”

“Tapi keputusan akhir ada di tangan hakim,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dakwaan Resmi: Pembagian Komisi, Akses Sistem, dan Rantai Koordinasi

Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang kini sedang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia disebut menerima bagian 50 persen dari komisi penjagaan situs judi online, berdasarkan keterangan dan pertemuan antara para terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan disebut bahwa Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari tenaga yang mampu mengumpulkan data situs web perjudian digital.

Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang memiliki sistem crawling data.

Meskipun tidak lolos seleksi tenaga ahli karena tak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima karena disebut ada “atensi” dari Budi Arie.

“Budi Arie menawarkan terdakwa Adhi untuk ikut seleksi tenaga ahli, namun akhirnya diterima dengan tugas mencari dan melaporkan situs judol,” bunyi dakwaan.

Peran Para Terdakwa: Koordinasi Sistematis di Balik Layar

Dalam struktur dakwaan, tiap terdakwa memiliki peran spesifik:

Zulkarnaen bertugas sebagai penghubung langsung dengan Budi Arie.

Adhi menyortir situs untuk dikeluarkan dari daftar blokir.

Muhrijan menjembatani kontak dengan agen pemilik situs.

Alwin mengatur distribusi uang komisi hasil “penjagaan” situs tersebut.

Mereka bahkan diduga menggelar pertemuan di Café Pergrams, Senopati, Jakarta Selatan.

Guna membahas skema pengamanan situs judol, tarif Rp8 juta per situs, dan skema pembagian:

50% untuk Budi Arie
30% untuk Zulkarnaen
20% untuk Adhi

Dakwaan menyebut bahwa tindakan ini dilakukan agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Kemenkominfo dan tetap aktif di ruang digital Indonesia.

Reaksi Kejagung: Masih Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru

Meski Budi Arie belum berstatus tersangka, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Semua diserahkan kepada proses penyidikan lanjutan yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Kita tunggu perkembangan penyidik, apakah ada indikasi tersangka baru,” kata Harli Siregar.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disusun jaksa berdasarkan fakta penyidikan dan bukti otentik.

Bantahan Budi Arie: Fitnah, Narasi Jahat, dan Tantangan Jejak Digital

Sebelumnya, Budi Arie telah membantah keras segala tuduhan keterlibatannya dalam praktik perlindungan situs judol.

Ia menyebut narasi tersebut sebagai fitnah sistematis yang merusak nama baik dan martabatnya.

“Itu omon-omon mereka saja, saya tidak pernah tahu atau menerima aliran dana,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

Ia juga mengklaim menjadi sosok yang justru menggencarkan pemberantasan judi online saat masih menjabat Menkominfo.

“Silakan cek jejak digital saya,” tantangnya.

Evaluasi Birokrasi Digital: Celah Sistemik dan Risiko Jual Nama Pejabat

Kasus ini menyingkap sisi gelap birokrasi digital – sebuah ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan terselubung.

Fakta bahwa nama menteri bisa disebut dalam dakwaan tanpa disertai status hukum, membuka pertanyaan besar soal potensi penyalahgunaan otoritas dan lemahnya pengawasan internal.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada akhir 2024 menegaskan bahwa kementerian yang berurusan dengan teknologi dan data publik merupakan area paling rentan korupsi sistemik jika tidak dilengkapi mekanisme transparansi dan evaluasi berkala

Akankah Hukum Menjawab Keraguan Publik?

Proses hukum harus dijalankan secara menyeluruh dan adil. Jika memang Budi Arie tidak terlibat, sidang akan menjadi ruang klarifikasi terbuka.

Namun jika ada indikasi keterlibatan lebih dalam, maka publik layak mendapatkan kejelasan melalui penyidikan lanjutan dan keterbukaan bukti.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya reformasi kelembagaan di era digital, termasuk audit teknologi, seleksi SDM berbasis integritas, serta sistem whistleblower yang aman.

Masyarakat tak hanya menanti vonis, tapi juga jaminan bahwa sistem negara tak bisa dijadikan alat bisnis gelap oleh segelintir oknum.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

----

Berita Terkait

Kubu Dahlan: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Dividen Rp89 M Tak Wajib
KDRT Brutal di Bekasi: Ibu Dipukul, Diancam Dibunuh oleh Anaknya Sendiri
Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan
Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah
Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi
Indonesia dan dan Thailand Teken MoU Kerja Sama Kesehatan, Prabowo Soroti Ancaman Pandemi Global
Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka tabirnya dengan maaf, agar cahayanya menembus jiwa
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:14 WIB

Kubu Dahlan: Jawa Pos Bukan Pemegang Saham, Dividen Rp89 M Tak Wajib

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:34 WIB

KDRT Brutal di Bekasi: Ibu Dipukul, Diancam Dibunuh oleh Anaknya Sendiri

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:42 WIB

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Ikut Dimintai Keterangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:43 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 55 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kerugian Negara Tembus 692 Miliar Rupiah

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:19 WIB

Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Pers Rilis

AI Rudder Perkuat Inovasi Digital CIMB Niaga melalui Solusi AI

Senin, 27 Apr 2026 - 14:29 WIB