INFRASTRUKTURNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
Nusron menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Baca Juga:
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Mentan Andi Amran Sulaiman Jelaskan Soal Kondisi Pasokan Pangan Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah
Prabowo Tunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Terkait hal tersebut, AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi.
Hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.
“Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material.”
Baca Juga:
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Sebanyak 80 Persen Pejabat Dirotasi, Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasannya
“Apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.
Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas.”
“Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” tutur AHY.
Baca Juga:
Bantah Tudingan Sekongkol dengan Organisasi Kejahatan, Presiden Meksiko akan Balas AS Soal Tarif
AHY mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten.
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023.”
“Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025
AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut.
Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.
AHY sendiri pada saat ini menjadi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.