Dugaan Suap Rp50 Miliar, Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf

- Pewarta

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugar Group Companies (SGC). (Dok. Sugargroupcareers.com)

Sugar Group Companies (SGC). (Dok. Sugargroupcareers.com)

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies (SGC), pada Rabu, 28 Mei 2025.

Langkah ini diambil setelah Purwanti tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan lanjutan.

“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil yang bersangkutan tidak hadir.”

“Nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta.

Pemeriksaan Petinggi Sugar Group oleh Kejagung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Kejagung telah memeriksa Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, petinggi Sugar Group Companies, pada April 2025.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwati Lee alias Nyonya Lee Vice President PT Sweet Indo Lampung tanggal 23 April 2025.”

“Dan terhadap Gunawan Yusuf Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung pada 24 April 2025,” kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Febrie menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan suap kepada Zarof Ricar.

“Sudah dua kali panggilan. Kita sedang dalami. Apakah ada tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka,” ujarnya.

Keterlibatan Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar

Nama Sugar Group Companies mencuat dalam kasus TPPU setelah disebut oleh Zarof Ricar dalam persidangan pada 7 Mei 2025.

Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp50 miliar terkait penanganan sengketa perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 miliar,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.

Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah Zarof, penyidik Kejagung menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.

Selain itu, ditemukan catatan tertulis yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk “Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.

Desakan Masyarakat Sipil dan Laporan ke KPK

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari beberapa organisasi, telah melaporkan dugaan suap yang melibatkan Sugar Group Companies ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka mendesak KPK untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dalam kasus ini.

“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi, di Gedung Merah Putih KPK.

Pentingnya Integritas dan Transparansi dalam Sistem Peradilan

Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan perlunya transparansi dalam penanganan perkara hukum.

Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan akuntabel.

Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

----

Berita Terkait

Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:26 WIB

Dugaan Suap Rp50 Miliar, Kejagung Geledah Rumah Pemilik Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Semoga Keluarga Kita Diberi Kekuatan dan Ketabahan dalam Menunaikan Ibadah Puasa Tahun Ini

Berita Terbaru

Pers Rilis

AI Rudder Perkuat Inovasi Digital CIMB Niaga melalui Solusi AI

Senin, 27 Apr 2026 - 14:29 WIB